Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
(KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Asisten Apoteker sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan
wewenang perkerjaan farmasi, artikel inipun ditulis. Telah diketahui
bahwa selain Surat Izin Asisten Apoteker (SI AA) juga diperlukan Surat
Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) untuk dapat melakukan kewenangan
tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8, yaitu “setiap Asisten
Apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian
pemerintah maupun swasta harus memiliki SIKAA”.
Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dalam pasal 1 KEPMENKES ini
diberikan pengetian sebagai “bukti tertulis yang diberikan kepada
Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan
kefarmasian disarana kefarmasian”. Dengan begitu, jelas bahwa hanya
Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker sajalah
yang dapat mengajukan permohonan perolehan Surat Izin Kerja Asisten
Apoteker. Dan juga, hanya Asisten Apoteker yang memiliki Surat Izin
Kerja Asisten Apoteker sajalah yang dapat melakukan pekerjaan
kefarmasian seperi pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat
dan obat tradisional. Baik itu dibahwah pengawasan Apoteker, tenaga
kesehatan atau dilakukan secara mandiri sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, pada took obat berijin,
puskesmas atau PBF dimana seorang Asisten Apoteker dapat melakukan
pekerjaan kefarmasian tanpa di bawah pengawasan. Bila seorang Asisten
Apoteker saja harus memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, setelah
itu baru dapat melakukan perkerjaan kefarmasian. Kemudian apa tindakan
riil pemerintah terhadap para pengusaha ataupun orang-orang yang
melakukan pekerjaan kefarmasian bukan saja tanpa izin, bahkan tanpa
keahlian dari pendidikan farmasi ?
Pada saat saya menulis ini pun, saya yakin masih ada rekan-rekan kita
yang masih belum memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker padahal
telah sekian lama bekerja di sebuah sarana kefarmasian. Diantara alasan
mereka adalah, karena tidak pernah diperiksa atau tidak diperlukan oleh
sebab tertentu. Memang ketika kita bekerja dibawah pengawasan Apoteker,
yang diperiksa perizinannya “kebanyakan” adalah Apoteker Pengelola /
Pendamping / Pengganti yang bertugas disarana kefarmasian tersebut.
Begitu juga ketika ada beberapa Asisten Apoteker yang bekerja di tempat
sarana kefarmasian yang sama, ada Asisten Apoteker yang menganggap tidak
memerlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker karena tugasnya hanya
melayani resep yang tentunya berbeda bagi Asisten Apoteker yang memiliki
tugas keadministrasian, seperti penandatangan faktur dari Pedagang
Besar Farmasi (PBF) yang mengharuskan mencantukan Nomor Surat Izin Kerja
Asisten Apoteker.
Masih banyak permasalahan mengenai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
yang ada dilapangan, tapi saya tidak akan banyak membahasnya. Disini
saya akan memberikan penjelasan tetang bagaimana memperoleh Surat izin
kerja, penggunaannya dan apa kewengan Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) yang
terkait dengannya. Semoga, tulisan ini dapat memberikan pencerahan atas
permasalahan-permasalahan itu.
Ketentuan Surat Izin Kerja Asisten Asisten Apoteker
Berbeda dengan Surat Izin Asisten Apoteker yang penerbitannya
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi, Surat Izin Kerja Asisten
Apoteker diterbitkan oleh Dinas Kabupaten / Kota tempat dimana sarana
kefarmasian tempat Asisten Apoteker bekerja berada. Karena itu, berbeda
pula bila Surat Izin Asisten Apoteker berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia maka Surat izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku didalam
satu kota/ kabupaten saja. Ada satu perbedaan lagi yaitu bila Surat Izin
Asisten Apoteker dapat diajukan ke seluruh dinas Kesehatan kota di
Indonesia, maka Surat Izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku pada
satu sarana kefarmasian saja. Artinya, setiap Surat Izin Kerja Asisten
Apoteker yang telah dipakai untuk bekerja pada satu sarana farmasi,
tidak dapat digunakan untuk saran kefarmasian yang lain (Pasal 10).
Sedikit menyinggung tentang Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang
hanya dapat berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Bahwa sampai
sekarang ada rekan-rekan kita yang masih menggunakan Surat Izin Kerja
Asisten Apoteker-nya untuk bekerja dibeberapa sarana kefarmasian. Ada
yang sudah bekerja di Apotek pagi, tetapi juga bekerja di Apotek lain
malam hari dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang sama. Tdak ada
aturan yang melarang Asisten Apoteker bekerja di lebih dari satu sarana
kefarmasian, hal ini dikarenakan Asisten Apoteker tanggung jawabnya
terletak pada batasan jam kerja dan apa yang telah dikerjakan di sarana
kefarmasian tersebut. Di apotek, PBF, Puskesmas, Rumah sakit dan saran
kefarmasian lainnya, asisten apoteker bertanggung jawab atas apa yang ia
kerjakan di jam kerjanya. Namun bagaimana dengan toko obat? Apakah
seorang Asisten Apoteker dalam saran kefarmasian ini yang memempunyai
kewenangan penanggungjawab selayaknya seorang Apoterker di Apotek, dapat
bekerja di sarana kefarmasian lainnya. Sewajarnya apabila telah bekerja
di toko obat, seorang asisten apoteker tidak boleh bekerja di sarana
kefarmasian lainnya. Hal ini saya akan bahas tersendiri dalam artikel
tentang Pedagang Eceran Obat.
Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan
mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan
memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES
ini dan melampirkannnya, yaitu:
- Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
- Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
- Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.
Ditentukan pula dalam KEPMENKES ini, Asisten Apoteker yang
menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian , wajib
memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker selambat-lambatnya dalam
waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.
Tugas dan Fungsi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
Dan apabila bicara tentang kebijakan, maka tahun 2009 ini Kepala
Dinas Kesehatan kota Samarinda memberikan kebijakan agar setiap asisten
apoteker yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Kerja
Asisten Apoteker agar melampirkan pula Surat Rekomendasi
dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda. Hal ini
dikaitkan dengan kewenangan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia untuk
melindungi setiap anggotanya, yaitu:
- Hak untuk memperoleh laporan secara berkala tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker diwilayah cabang kerja masing-masing (Pasal 15).
- Kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Asisten Apoteker yang melakukan perkerjaan kefarmasian diwaliyah kerja masing-masing yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodic sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun (Pasal 16).
- Kewajiban Pimpinan sarana kefarmasian untuk melaporkan Asisten Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian dan yang berhenti. (Pasal 17).
- Kewajiban untuk memberikan tindakan disiplin kepada Asisten Apoteker yang melakukan pelanggaran (Pasal 19).
- Hak didengar untuk pertimbangan mengenai pencabutan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (Pasal 20 dan 23).
- Hak untuk memperoleh laporan setiap pencabutan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (Pasal 22).
Masih terdapat fungsi lain Organisasi Profesi Persatuan Ahli Farmasi
Indonesia yang berkaitan dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker.
Diantaranya adalah mendampingi Asisten Apoteker dalam berperkara, baik
itu dalam tingktat keberatan di Dinas Kesehatan Propinsi ataupun melalui
gugatan ke pengadilan tata usaha Negara. Semua tugas dan fungsi
tersebut, tentu saja akan dapat berjalan dengan baik apabila Asisten
Apoteker yang berada diwilayahnya telah terdaftar dan menjalankan
kewajibannya dengan baik pula.
Penerbitan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
Mengenai bentuk surat permohonan penerbitan, telah ditentukan dalam
lampiran KEPMENKES ini. Namun anda tidak perlu membuatnya sendiri,
karena di tiap Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota telah menyiapkannya.
Jadi, anda cukup datang dengan membawa persyaratan dan mengisi surat
permohonan tersebut ditempat.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menerbitkan Surat Izin Kerja
Asisten Apotker yang telah disetujui atau menyampaikan penolakan
disertai alasan kepada pemohon apabila permohonan ditolak. Nah lagi-lagi
tentang kebijakan, apabila di KEPMENKES ini menentukan bahwa Surat Izin
Kerja Asisten Apoteker berlaku sepanjang Surat Izin kerja Asisten
Apotker belum habis masa berlakunya. Namun pada kenyataannya Dinas
Kesehatan Kota menerbitkan surat Izin Kerja Asisten Apoteker dengan
batasan masa berlaku tersendiri, yaitu berlaku selama 3 (tiga) tahun
sejak diterbitkan.
Untuk memperbaharui Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dapat
dilakukan dengan mengajukan kembali surat permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota dengan satu tambahan persyaratan, yaitu:
- Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
- Fotokopi Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang lama;
- Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
- Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau Apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja;
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Mengenai Sanksi dan ketentuan peralihan, sama halnya dengan tulisan yang terdapat dalam artikel Surat Izin Asisten Apoteker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar